Jakarta, 4 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel. Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta, sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal. Perlintasan sebidang liar merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Pembangunan perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel serta tidak mendirikan perlintasan sebidang secara ilegal. Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Berdasarkan data Rekap Gangguan Operasional (Temperan) di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang Januari – September 2025, tercatat 183 kejadian kereta api tertemper (tertabrak) objek di jalur kereta. Dari jumlah tersebut,
132 kasus melibatkan orang,
47 kasus melibatkan kendaraan, dan
4 kasus melibatkan hewan.
Hari ini, Sabtu (4/10), kembali terjadi dua kasus temperan di wilayah Daop 1 Jakarta, yaitu:
1. KA 1920 (CL Duri – Tangerang) tertemper mobil
Waktu: 07.15 WIB.
Lokasi: Km 0+3/5 Jalur Hulu Duri – Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar
Masinis KA 1920 melaporkan adanya kendaraan mobil yang tertemper di jalur kereta.
2. KA 131 (Parahyangan BD – GMR) tertemper orang
Waktu: 08.00 WIB
Lokasi: Km 13+9/8, Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS) – Jatinegara (JNG)
Laporan dari ASP KA 131 bahwa kereta tertemper orang di lintasan tersebut.
KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian-kejadian tersebut. Dua peristiwa di atas menambah panjang daftar kasus gangguan perjalanan kereta api akibat aktivitas masyarakat di jalur rel dan keberadaan perlintasan liar.
KAI juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Melalui imbauan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap adanya kesadaran bersama masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan diri sendiri. Ketaatan terhadap aturan perkeretaapian akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES