PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan liar yang membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan.
Pada Kamis (2/10), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penutupan dua titik perlintasan liar di lintas Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yaitu:
1. KM 28+6/7 petak jalan Cicurug–Parungkuda
2. KM 28+7/8 petak jalan Cicurug–Parungkuda
Kegiatan tersebut dihadiri oleh AM Eksternal Humas, Katon/Karu Polsuska, Kasatker beserta Tim Resor JJ 1.18 Cigombong, Tim PKD KCI, Bhabin Polsuska Brigadir Eko Ariyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Aipda Haris, Babinsa Mekarsari Serma M. Sahrul, serta unsur kewilayahan setempat.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan. Penutupan dilakukan secara bertahap dengan rincian:
Januari: 3 titik
Februari: 2 titik
Maret: 2 titik
April: 11 titik
Mei: 8 titik
Juni: 4 titik
Juli: 2 titik
September: 2 titik
Oktober: 2 titik (terbaru di lintas Cicurug–Parungkuda)
Selain melakukan penutupan, KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen KAI untuk senantiasa meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di perlintasan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :
Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Dan tentunya setiap pelanggaran hukum terdapat sanksi bagi pelanggar.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES