Sinergi KAI dan Komnas HAM Kian Erat untuk Penyelesaian Sengketa Aset yang Damai dan Berkeadilan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara. Upaya ini dijalankan bukan hanya dengan langkah tegas, tetapi juga melalui cara damai, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penanganan Konflik Lahan/Aset PT KAI Berdasarkan Perspektif HAM” yang digelar di Kantor Daop 8 Surabaya pada Jumat (3/10). Kegiatan ini menghadirkan jajaran Komnas HAM, manajemen PT KAI, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian konflik aset yang kerap melibatkan kepentingan masyarakat.

Sebagai perusahaan transportasi publik yang vital, KAI mengelola aset yang luas dan strategis. Di wilayah Daop 8 Surabaya, tercatat total aset seluas 22.311.032 m², terdiri atas 2.186 unit bangunan dinas dan 310 unit rumah perusahaan. Sementara itu, di Madura KAI menguasai aset seluas 1.808.580 m², meliputi 31 bangunan dinas dan 56 rumah perusahaan.

Dengan cakupan sebesar ini, penyelamatan dan penertiban aset tidak hanya membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga pendekatan dialogis yang interaktif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Wakil Ketua Eksternal Bidang HAM, Putu Elfina, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat.

“Kami siap bersinergi bersama KAI melalui penyusunan SOP berbasis HAM dan pelatihan. Harapannya, FGD ini memberi manfaat nyata, tidak hanya bagi PT KAI tetapi juga masyarakat. Dengan pendekatan humanis, kepentingan penguasaan aset dan hak warga dapat berjalan beriringan,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menekankan bahwa KAI selalu menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas.

“Penyelamatan aset bukan semata menjaga properti perusahaan, tetapi juga menjaga aset negara untuk kepentingan rakyat banyak. Bersama Komnas HAM, kami memastikan setiap langkah penertiban dijalankan secara adil, transparan, dan menghormati hak masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Komnas HAM juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara KAI dan masyarakat yang menempati lahan. Penyelesaian damai melalui mediasi di luar pengadilan menjadi prioritas, sehingga aspirasi masyarakat tetap tersalurkan, sementara KAI tetap dapat memastikan aset negara terlindungi. Jalur hukum tetap terbuka sebagai opsi terakhir untuk memberikan kepastian hukum terkait status tanah.

Lebih dari sekadar forum diskusi, FGD ini menunjukkan bahwa kolaborasi KAI dan Komnas HAM dapat menjadi model penyelesaian sengketa aset di Indonesia. Pola ini menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, keberlangsungan pelayanan publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya menghadirkan solusi yang berkeadilan dan humanis, tetapi juga menjadi best practice bagi pengelolaan aset negara yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES