WNA pemilik tanah 1 hektar di Bali dilarang masuk Indonesia karena melanggar aturan keimigrasian. Konten viral di media sosial jadi sorotan pemerintah.
Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini melarang masuk seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JP, yang sebelumnya mengklaim memiliki tanah 1 hektar di Bali melalui konten viral di media sosial. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah karena dinilai melanggar aturan keimigrasian dan berpotensi merusak citra Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, JP telah dicekal sejak 21 November 2024 karena melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Konten yang dibuat JP tidak sesuai dengan peraturan, sehingga ia dilarang masuk Indonesia,” jelas Godam pada Kamis (19/12/2024).
JP diketahui menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada beberapa periode sepanjang tahun 2024. Namun, jenis visa ini tidak mengizinkan WNA untuk memiliki properti atau menjalankan bisnis di Indonesia. Imigrasi memastikan bahwa klaim kepemilikan JP atas tanah 1 hektar di Bali, sebagaimana diungkap dalam video YouTube-nya, tidak benar dan melanggar aturan yang berlaku.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan investigasi di lokasi yang disebutkan dalam konten JP. Hasilnya, tidak ditemukan bukti bahwa JP memiliki tanah atau restoran seperti yang diklaimnya.
Konten JP yang mempromosikan “cara cepat menjadi jutawan di Indonesia” telah menarik perhatian luas di media sosial. Namun, pemerintah menganggap konten semacam ini dapat memberikan dampak negatif terhadap persepsi internasional tentang Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Konten palsu seperti ini bisa membuat investor asing ragu untuk menanamkan modal di Indonesia,” ujar Godam. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menggunakan unit cyber untuk memantau konten digital yang merugikan negara.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan serta ketertiban umum.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman dan menjunjung tinggi hukum,” tutup Godam.
Kasus WNA pemilik tanah 1 hektar di Bali menunjukkan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi citra Indonesia sebagai tujuan investasi yang terpercaya.